PPKn

Pertanyaan

Keberadaan kementrian negara Republik Indonesia diatur secara tegas pada pasal berapa undang undang d asar negara Republik Indonesia 1945 dan bagaimana bunyinya

1 Jawaban

  • Keberadaan Kementrian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 
    (1)Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara.
    (2)Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
    (3)Setiap menteri negara membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
    (4)Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

    sekian

Pertanyaan Lainnya