jelaskan dua bentuk pengakuan berdirinya suatu negara dari negara lain !
PPKn
reflysiantika11
Pertanyaan
jelaskan dua bentuk pengakuan berdirinya suatu negara dari negara lain !
1 Jawaban
-
1. Jawaban 651
Pengakuan dari Negara lain ada yaitu
1. Pengakuan secara De Facto >>Pengakuan tentang kenyataan adanya suatu Negara sehingga dapat mengadakan hubungan dengan Negara lain
2. Pengakuan secara De Jure >>Pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh Negara lain dengan segala konsekuensinya •
maaf kalo salah :D