PPKn

Pertanyaan

jelaskan dua bentuk pengakuan berdirinya suatu negara dari negara lain !

1 Jawaban

  • Pengakuan dari Negara lain ada yaitu

    1. Pengakuan secara De Facto >>Pengakuan tentang kenyataan adanya suatu Negara sehingga dapat mengadakan hubungan dengan Negara lain

    2. Pengakuan secara De Jure >>Pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh Negara lain dengan segala konsekuensinya •

      maaf kalo salah :D

Pertanyaan Lainnya