PPKn

Pertanyaan

pengangkatan menteri menurut UUD 1945

2 Jawaban

  • Menurutt pasal 17 UUD Ngara Republik Indonesia tahun 1945. Mentriii mentriii Di angkat Dan Di berhentikan Oleh presiden
  • terdapat dalam pasal 17 ayat(2) UUD 1945 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa menteri- menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Namun kemudian masalah Pengangkatan dan Pemberhentian ini diatur dalam Bab V Pasal 22, 23 dan 24 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.

Pertanyaan Lainnya