Pembubaran partai politik menjadi kewenangan dari...
PPKn
Crystal96
Pertanyaan
Pembubaran partai politik menjadi kewenangan dari...
1 Jawaban
-
1. Jawaban Putri12112
Berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), MK mempunyai lima kewenangan. ... Sebagai lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, Presiden berpeluang menjadi subjek perkara SKLN di MK. Ketiga, memutus pembubaran partai politik.