PPKn

Pertanyaan

fungsi pancasila sebagai dasar negara,dalam kehidupan bermegaran adalah

2 Jawaban

  • 1. Sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Dasar Negara di sini bisa juga diartikan sebagai dasar falsafah atau filosofi Negara. Sedemikian sehingga Pancasila dalam hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan Negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara yang sesuai dengan bunyi dan isi yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia Dalam hal ini Pancasila berperan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak akan bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain. Artinya bersatu dalam satu Negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 3. Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia Fungsi yang satu ini dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sikap mental maupun tingkah lalu atau perilaku beserta amal perbuatan dari sikap mental tersebut. Kepribadian yang dimaksudkan adalah ciri khas. Artinya suatu sikap mental dan tingkah laku yang mempunyai ciri khas tersendiri sehingga mampu dibedakan dengan bangsa lainnya di seluruh dunia. Itulah yang dinamakan kepribadian. 4. Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia Dalam fungsi yang satu ini, Pancasila dijelaskan berdasarkan teori Von Savigny yang artinya adalah setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut dengan Volkgeist yang berarti jiwa bangsa atau jiwa rakyat. Itu berarti bahwa Pancasila merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya atau terbentuknya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini senada dengan apa yang dikemukakan oleh Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo dalam tulisan beliau yang berjudul Pancasila. Dalam tulisan tersebut, beliau juga menyebutkan bahwa hari lahir dengan istilah Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945. Sedangkan Pancasila sendiri sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia. Meskipun istilah atau nama Pancasila baru dikenal pada 1 Juni 1945 tadi. 5. Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Ini artinya bahwa Pancasila merupakan sumber tertib hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sumber tertib hukum Indonesia tersebut adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum beserta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak bangsa Indonesia. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa atau Negara, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian Nasional yang merupakan hak dan kewajiban warga negara. Sedangkan untuk cita-cita hukum/politik ialah tentang sifat, bentuk dan tujuan Negara. Dan cita-cita moral ialah tentang kehidupan rakyat yang terkait dengan keagamaan dan kemasyarakatan. 6. Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia Perjanjian luhur di sini ialah menyangkut ikrar yang telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia. Artinya disaat bangsa Indonesia memutuskan untuk merdeka menjadi sebuah Negara pada tanggal 17 Agustus 1945. Meskipun pada saat itu bangsa Indonesia belum mempunyai Undang-Undang Dasar secara tertulis. Tetapi baru pada keesokan harinya, yaitu 18 Agustus 1945, disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI pada saat itu merupakan wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur yang tertulis tersebut (UUD 1945) untuk membela Pancasila sebagai dasar Negara selama-lamanya. 7. Sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Fungsi Pancasila di sini merupakan sarana atau alat yang sangat ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia agar tidak rerjadinya penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan multikultural . Hal ini dikarenakan Pancasila merupakan falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur serta diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat bagi bangsa Indonesia untuk bisa mempersatukan seluruh rakyat Indonesia. 8. Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia Sebagaimana kita ketahui bahwa cita-cita luhur bangsa Indonesia termuat tegas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dikarenakan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan media penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila yang tertulis di dalamnya, tepatnya pada alinea keempat. Sedemikian sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang kelak akan dicapai oleh bangsa Indonesia selaku bangsa atau Negara. (baca : manfaat UUD Republik Indonesia)
  • Sumber kaidah hukum yg mengatur bangsa Indonesia, termaksuk di dalam nya seluruh unsur unsur yakni rakyat pemerintah dan wilayah

Pertanyaan Lainnya