isi pasal 28 E ayat 1 dan 2 dan pasal 29 tentang agama
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            dhinni
         
         
         
                Pertanyaan
            
            isi pasal 28 E ayat 1 dan 2 dan pasal 29 tentang agama 
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban tifianti
Pasal 28 E ayat 1 berbunyi " Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali "
Pasal 29 ayat 1 berbunyi " negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa "
Pasal 29 ayat 2 berbunyi " negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu "