Apakah yang dimaksud dengan koperasi menurut UU no 25 th 1992
PPKn
rama4421
Pertanyaan
Apakah yang dimaksud dengan koperasi menurut UU no 25 th 1992
2 Jawaban
-
1. Jawaban QoryYulita24
PENGERTIAN KOPERASI MENURUT UUD NO 25 TAHUN 1992
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Maaf Kalau Salah Dan Semoga Membantu -
2. Jawaban amanda1029
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang/seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas Asas kekeluargaan