PPKn

Pertanyaan

perbedaan warga negara dan penduduk berdasar pasal 26 uud 1945

1 Jawaban

  • Dalam Pasal 1 UU RI Nomor 12 tahun 2006, disebutkan:
    Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    Warga negara adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
    Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
    Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
    Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

    maaf kalau salah

Pertanyaan Lainnya