Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga perwakilan daerah mempunyai hak dan kewajiban
PPKn
AdistyAnasthasya
Pertanyaan
Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga perwakilan daerah mempunyai hak dan kewajiban
2 Jawaban
-
1. Jawaban AbahCihuy201
untuk menyampaikan apa yang di inginkan daerah tersebut -
2. Jawaban farhat24
sesuai pasal 49 dan 50 uud nomor 22tahun 2003 adalah sebagai berikut.
haknya untuk menyampaikan usul dan pendapat,memilih dan dipilih,membela diri imunitas,protokoler,dan keuangan dan administrasi.
kewajibannya untuk mengamalkan pancasila,melaksanakan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan manaati segala peraturan perundang-undangan.
segitu saja yg saya tau semoga benar.