IPS

Pertanyaan

apa perbedaan jenis uang kartal dengan uang giral

2 Jawaban

  • Uang kartal adalah uang yang digunakan untuk alat pembayaran sehari-hari yang meliputi uang kertas dan uang logam. Uang kartal sendiri di Indonesia dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Kemudian uang giral adalah uang dalam bentuk surat berharga dan dapat diuangkan di lembaga keuangan tertentu. Lembaga yang ditunjuk ini adalah bank dan Kantor Pos. Uang giral dapat berupa cek, wesel, dan giro pos.
  • 1. Perbedaan Sifat Uang kartal dan uang giral memiliki perbedaan sifat.

    Uang kartal merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib diterima oleh masyarakat umum dalam setiap transaksi pembayaran. Sementara uang giral, meski bisa juga berfungsi sebagai alat pembayaran namun kita berhak untuk tidak menerimanya. Dengan kata lain, uang giral bukanlah merupakan alat pembayaran yang sah.


    2. Perbedaan Wujud Perbedaan

    uang kartal dan uang giral yang paling menohok terletak pada wujud keduanya. Uang kartal dapat ditemukan dalam wujud uang logam dan uang kertas, sedangkan uang giral umumnya berupa koran-koran, seperti cek, giro, bilyet, dan lain sebagainya. Perbedaan Bank Umum dan BPR Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional


    3. Perbedaan Nilai Praktis Dari sisi

    praktis, menyimpan uang kartal dalam jumlah banyak akan sangat rumit dan membutuhkan banyak tempat. Selain itu, untuk mengetahui jumlah uang kartal, kita harus menghitungnya lembar demi lembar secara teliti. Sementara penggunaan uang giral terbilang sangatlah praktis. Nominal uang yang ternilai dalam uang giral bisa ditulis langsung dalam selembar kertas, baik cek maupun bilyet giro, sehingga untuk mengetahui jumlahnya kita tidak perlu menghitung lembar demi lembar seperti pada uang kartal. Selain itu, untuk menyimpan uang giral kita juga tidak butuh tempat yang luas.


    4. Perbedaan Tingkat Keamanan

    Perbedaan uang kartal dan uang giral juga terletak pada tingkat keamanan saat menyimpannya. Menyimpan uang giral cenderung tidak aman karena jika sudah hilang, maka uang tersebut akan lebih sulit untuk dikembalikan. Sementara jika uang giral yang kita simpan hilang, kita dapat melaporkan kehilangan tersebut pada bank, sehingga bank akan menangguhkan pencairan uang giral tersebut.


    5. Pihak yang Berwenang

    Mengeluarkannya Uang kartal hanya bisa diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh negara. Di Indonesia sendiri, sesuai dengan UU Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, lembaga yang ditunjuk untuk mencetak uang adalah Bank Indonesia. Kewenangan bank Indonesia dalam mengeluarkan uang, baik dalam bentuk logam maupun kertas disebut dengan hak oktroi. Berbeda dengan uang kartal yang hanya bisa dikeluarkan Bank Indonesia selaku pemilik otoritas, pada uang giral semua bank umum diperkenankan mengeluarkannya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.


    6. Perbedaan Sistem Peredaran

    Perbedaan uang kartal dan uang giral juga terletak pada sistem peredarannya. Uang kartal beredar dan berlaku di semua elemen lapisan masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah, sementara uang giral umumnya hanya beredar di kalangan tertentu saja. Pengguna uang giral umumnya adalah masyarakat kalangan ekonomi kelas atas yang akrab dengan sistem perbankan.

Pertanyaan Lainnya