PPKn

Pertanyaan

Tulis dan jelaskan dua sumber hukum positif di Indonesia! tolong jawab!

2 Jawaban

  • UUD 1945 dan PP
    semoga membantu
  • Sumber Hukum Positif

    Sumber hukum positif dibagi menjadi 2, yakni:

    1. Sumber materiil

    Yaitu faktor yang membantu pembentukan hukum atau tempat dimana material hukum itu diambil.

    Berupa: norma, hukum, tradisi, kebiasaan.

    2. Sumber formil

    Yaitu tempat/sumber darimana suatu peraturan itu memperoleh kekuatan hukum (berkaitan dengan bentuk/cara yang menyebabkan hukum itu berlaku)

    Berupa:

    Peraturan perundang-undangan
    Menurut UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sistematika peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari: UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perpu, PP, Perpres, Perda (Provisinsi, Kabupaten/Kota) (Pasal 7 ayat 1)

    Kebiasaan
    Yaitu perbuatan yang dilakukan berulang-ulang.

Pertanyaan Lainnya