Tulis dan jelaskan dua sumber hukum positif di Indonesia! tolong jawab!
PPKn
VerVero
Pertanyaan
Tulis dan jelaskan dua sumber hukum positif di Indonesia! tolong jawab!
2 Jawaban
-
1. Jawaban AlfinaDamayanti111
UUD 1945 dan PP
semoga membantu -
2. Jawaban gina328
Sumber Hukum Positif
Sumber hukum positif dibagi menjadi 2, yakni:
1. Sumber materiil
Yaitu faktor yang membantu pembentukan hukum atau tempat dimana material hukum itu diambil.
Berupa: norma, hukum, tradisi, kebiasaan.
2. Sumber formil
Yaitu tempat/sumber darimana suatu peraturan itu memperoleh kekuatan hukum (berkaitan dengan bentuk/cara yang menyebabkan hukum itu berlaku)
Berupa:
Peraturan perundang-undangan
Menurut UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sistematika peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari: UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perpu, PP, Perpres, Perda (Provisinsi, Kabupaten/Kota) (Pasal 7 ayat 1)
Kebiasaan
Yaitu perbuatan yang dilakukan berulang-ulang.