PPKn

Pertanyaan

hak dan kewajiban warga negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hankam dan dimasukkan pasal pasalnya masing masing 4 tolong yaa

1 Jawaban

  • Dalam bidang ekonomiPasal 27 ayat (2) : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Hak : mendapat pekerjaan dan penghidupan yak layakKewajiban : Bekerja keras Pasal 33 ayat (1) : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Hak : Mendapat pekerjaan yang berdasarkan asas kekeluargaan.Kewajiban : Membangun usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan. Pasal 33 ayat (2) : “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Hak : Mendapat pertanggung jawaban dari negara.Kewajiban : Memproduksi sesuatu yang penting bagi negara. Pasal 33 ayat (3) : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Hak : Mendapatkan jaminan kemakmuran dari negara.Kewajiban : Menjaga kelestarian sumber daya alam. Pasal 33 ayat (4) : “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Hak : Mendapat pekerjaan yang layakKewajiban : Menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional.

    Pasal 34 ayat (1) : “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” Hak : Mendapatkan pemeliharaan dari negara.Kewajiban : Bekerja untuk meningkatkan perekonomian dan mengurangi jumlah fakir miskin. Dalam bidang hukumPasal 27 ayat (1) : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Hak : Mendapatkan kedudukan yang sama di depan hukum.Kewajiban : Menjunjung hukum.

Pertanyaan Lainnya