PPKn

Pertanyaan

Jelaskan Isi pasal 28 E ayat 1 dan 2 tentang kepercayaan di republik indonesia

2 Jawaban



  • ayat:

    1)Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran,memilih pekerjaan,memilih kewarganegaraan,memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meningggalkannya,serta berhak kembali.
    2)Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap,sesuai dengan hati nuraninya.
  • pasal 28E ayat 1 : setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran,memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,serta berhak kembali.

    pasal 28E ayat 2 :setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap,sesuai dengan hati nuraninya.

    (maaf kalo salah)

Pertanyaan Lainnya