PPKn

Pertanyaan

Menurut pasal 9 ayat (2) UU RI nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara,keikutsertaan warga negara, warga negara dalam usaha bela negara diselenggarakan melalii berbagai cara. Sebutkan cara cara tersebut!
ini yg mau jawab aku kasih poin 20

1 Jawaban

  • Menurut pasal 9 ayat 2 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui berbagai melalui bentuk atau cara yakni :

    Pasal 9

    (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

    (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:

    a. pendidikan kewarganegaraan;

    b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;

    c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;

    d. pengabdian sesuai dengan profesi

    Pembahasan

    Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya

    Dasar hukum bela negara  

    • 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. "Bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara,"
    • Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (2)

    (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

    (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:

    a. pendidikan kewarganegaraan;

    b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;

    c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;

    d. pengabdian sesuai dengan profesi

    Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non fisik.  

    Secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh

    Secara non fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.

    Unsur Dasar Bela Negara  :

    Cinta Tanah Air

    • Kesadaran Berbangsa & bernegara
    • Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
    • Rela berkorban untuk bangsa & negara
    • Memiliki kemampuan awal bela negara

    Contoh-Contoh Bela Negara :

    • Melestarikan budaya
    • Belajar dengan rajin bagi para pelajar
    • Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
    • Mencintai produk-produk dalam negeri

    Pelajari lebih lanjut

    brainly.co.id/tugas/3146836 Bela Negara

    Detil jawaban  

    Kelas: 9

    Mapel: Sosiologi

    Bab: Kelas 9 PPKn Bab 1 - Pembelaan Negara

    Kode: 9.9.1

    Kata Kunci : Bela Negara

    Gambar lampiran jawaban georgiafranita
    Gambar lampiran jawaban georgiafranita
    Gambar lampiran jawaban georgiafranita
    Gambar lampiran jawaban georgiafranita
    Gambar lampiran jawaban georgiafranita

Pertanyaan Lainnya