Menurut pasal 9 ayat (2) UU RI nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara,keikutsertaan warga negara, warga negara dalam usaha bela negara diselenggarakan mel
Pertanyaan
ini yg mau jawab aku kasih poin 20
1 Jawaban
-
1. Jawaban georgiafranita
Menurut pasal 9 ayat 2 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui berbagai melalui bentuk atau cara yakni :
Pasal 9
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
d. pengabdian sesuai dengan profesi
Pembahasan
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya
Dasar hukum bela negara
- 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. "Bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara,"
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (2)
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
d. pengabdian sesuai dengan profesi
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non fisik.
Secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh
Secara non fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara :
Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
- Melestarikan budaya
- Belajar dengan rajin bagi para pelajar
- Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
- Mencintai produk-produk dalam negeri
Pelajari lebih lanjut
brainly.co.id/tugas/3146836 Bela Negara
Detil jawaban
Kelas: 9
Mapel: Sosiologi
Bab: Kelas 9 PPKn Bab 1 - Pembelaan Negara
Kode: 9.9.1
Kata Kunci : Bela Negara