jelaskan fungsi kepolisian
PPKn
sibohai
Pertanyaan
jelaskan fungsi kepolisian
2 Jawaban
-
1. Jawaban Taqwim12
1. Fungsi Kepolisian
Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”. Sedangkan Pasal 3: “(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negri sipil dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. -
2. Jawaban PutrAkbar
Fungsi kepolisian adalah salah satufungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pengemban fungsi kepolisian adalah Polri yang dibantu oleh: kepolisiankhusus; penyidik pegawai negeri sipil