PPKn

Pertanyaan

jelaskan fungsi kepolisian

2 Jawaban

  • 1. Fungsi Kepolisian
    Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”. Sedangkan Pasal 3: “(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negri sipil dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
  • Fungsi kepolisian adalah salah satufungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pengemban fungsi kepolisian adalah Polri yang dibantu oleh: kepolisiankhusus; penyidik pegawai negeri sipil

Pertanyaan Lainnya