Defenisi perpajakan ?
            Ekonomi
            
               
               
            
            
               
               
             
            OlanJay1
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Defenisi perpajakan ?
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban Taqwim12
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.