Defenisi perpajakan ?
Ekonomi
OlanJay1
Pertanyaan
Defenisi perpajakan ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Taqwim12
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.