Sebutkan dan jelaskan pembagian kekuasaan secara fertikal?
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            sella244
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Sebutkan dan jelaskan pembagian kekuasaan secara fertikal? 
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban filisteagansa
Edukasippkn.com - Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.