PPKn

Pertanyaan

1. apa tugas dan wewenang MPR,DPR,DPD
2.berapa keanggotaan MPR,DPR,DPD
3.berapa masa jabatan MPR,DPR,DPD

1 Jawaban

  • Tuga dan wewenang MPR :
    1.mengubah dan menetapkan UUD
    2.Melantik Presiden dan atau wakil presiden
    3.memberhentikan presiden dan atau wapres dalam masa jabatannya menurut undang2 dasar
    4.memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden jika terjadi kekosongan wapres selambat²nya dalam waktu 60hari
    5.memilih presiden dan wapres dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jika terjadi kekosongan presiden dan wakil presiden.

    Anggota
    DPR : 560
    DPD : 132
    MPR : 692

Pertanyaan Lainnya