PPKn

Pertanyaan

jelaskan perbedaan pemilu sebelum dan sesudah tahun 2004 !

2 Jawaban

  • Pemilu pada tahun 2004 mulai dilaksanakan dengan langsung. Sedangkan sebelum 2004 masih keputusan ditempat.
  • 1. Tujuan Pemilu

    sebelum: Memilih DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kotamadya

    sesudah: Memilih DPR, DPRD provinsi dan kota, DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

    2. Sistem Pemilihan

    sebelum: Proposional dengan stelsel daftar (pilih/coblos gambar partai politik saja).

    sesudah: Proporsional dengan daftra calon terbuka (pilih/coblos/contreng gambar partai politik dan nama calon di bawah gambar partai politik yang dipilih).

    3. Daerah Pemilihan

    sebelum: Didasarkan pada kabupaten/kotamadya atau provinsi.

    sesudah: 1. Didasarkan pada jumlah penduduk. yang ada di wilayah tersebut
    2. Daerah pemilihan untuk DPR. adalah provinsi. Daerah pemilihan untuk DPRD adalah kabupaten/kotamadaya. Daerah pemilihan DPRD kabupaten/kotamadaya adalah kecamatan atau gabungan kecamatan.

    4. Peserta Pemilu

    sebelum: Partai politik

    sesudah: Partai politik dan perorangan (individu)

    5. Syarat Pertai Politik

    sebelum: Memiliki pengurus dan sekretariat tetap di setengah pada kabupaten/ kotamadya yang ada di provinsi

    sesudah: 1. Memiliki pengurus dan sekretariat tetap didua atau tiga pada kabupaten/ kotamadya yang ada di provinsi

    2. Memiliki anggota 1.000 orang atau seperseribu penduduk di setiap kabupaten/kotamadya yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA).

    6. Syarat Perorangan Sebagai Peserta Pemilu

    sebelum: Tidak ada.

    Sesudah: 1. Didukung minimal 1.000 orang di provinsi yang berpenduduk satu juta orang dan minimal 5.000 orang di provinsi berpenduduk kurang 15 juta orang
    2. Dukungan tersebut tersebar di sekurang-kurangnya di 25% dari jumlah kabupaten/kotamadya provinsi yang bersangkutan.

    7. Panitia Penyelenggara

    sebelum: Di pusat dilaksanakan oleh KPU dan Panitia Pemilihan Indonesia sebagai pelaksana pemilu. Di daerah dilakasanakan oleh Panitia Pemilihan Daerah (PPD) tingkat I dan II.

    sesudah: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari pusat sampai ke daerah yang bersifat nonpartisipan, independen dan tetap (sampai 5 tahun).

    8. Syarat Calon Legislatif

    sebelum: Surat keterangan dari penurus parpol yang menyatakan calon mempunyai pengalaman setaraf dengan SMA.

    sesudah: Harus memiliki ijazah SMA/sederajat

    9. Pelibatan Perempuan

    sebelum: Tidak ada.

    sesudah: Nominasi caleg memerhatikan kuota 30% perempuan.

    10. Penegakan Hukum

    sebelum: Tidak ada ketentuan pidana.

    sesudah: Ada ketentuan pidana beserta hukum acaranya/prosedurnya.

Pertanyaan Lainnya