Sebutkan empat lingkungan dalam peradilan sistem di republik indonesia
PPKn
Kaorukamiya
Pertanyaan
Sebutkan empat lingkungan dalam peradilan sistem di republik indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban Meilaniaa
1. Lingkungan Peradilan Umum, meliputi sengketa perdata dan pidana.
2. Lingkungan Peradilan Agama, meliputi hukum keluarga seperti perkawinan, perceraian, dan lain-lain.
3. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, meliputi sengketa antar warga Negara dan pejabat tata usaha Negara.
4. Lingkungan Peradilan Militer, hanya meliputi kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer.