Sebutkan empat lingkungan dalam peradilan sistem di republik indonesia
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            Kaorukamiya
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Sebutkan empat lingkungan dalam peradilan sistem di republik indonesia
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban Meilaniaa
1. Lingkungan Peradilan Umum, meliputi sengketa perdata dan pidana.
2. Lingkungan Peradilan Agama, meliputi hukum keluarga seperti perkawinan, perceraian, dan lain-lain.
3. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, meliputi sengketa antar warga Negara dan pejabat tata usaha Negara.
4. Lingkungan Peradilan Militer, hanya meliputi kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer.