PPKn

Pertanyaan

isi UU No. 12 Tahun 2011 ! lengkap dengan pasalnya

1 Jawaban

  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 12 TAHUN 2011
    TENTANG
    PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara
    hukum, negara berkewajiban melaksanakan
    pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara
    terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem
    hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan
    kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945;
    b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas
    peraturan perundang-undangan yang baik, perlu
    dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan
    perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara
    dan metode yang pasti, baku, dan standar yang
    mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk
    peraturan perundang-undangan;
    c. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
    tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
    masih terdapat kekurangan dan belum dapat
    menampung perkembangan kebutuhan masyarakat
    mengenai aturan pembentukan peraturan perundangundangan
    yang baik sehingga perlu diganti;
    d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
    dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
    membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
    Peraturan Perundang-undangan;
    Mengingat . . .
    -


Pertanyaan Lainnya