isi UU No. 12 Tahun 2011 ! lengkap dengan pasalnya
PPKn
devifatia
Pertanyaan
isi UU No. 12 Tahun 2011 ! lengkap dengan pasalnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban salwakamilah226
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara
hukum, negara berkewajiban melaksanakan
pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara
terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem
hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan
kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas
peraturan perundang-undangan yang baik, perlu
dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan
perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara
dan metode yang pasti, baku, dan standar yang
mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk
peraturan perundang-undangan;
c. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
masih terdapat kekurangan dan belum dapat
menampung perkembangan kebutuhan masyarakat
mengenai aturan pembentukan peraturan perundangundangan
yang baik sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
Mengingat . . .
-