PPKn

Pertanyaan

mengapa sistem pemerintahan parlementer pada periode 1945-1949 merupakan penyimpangan terhadap konstitusi? jelaskan!

1 Jawaban

  • Komite Nasional Pusat berubah fungsi dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi
    kekuasaan legislatif yang ikut menentukan Garis-Garis Besar Haluan Negara, atas dasar Maklumat
    Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 “Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk
    MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar daripada haluan
    negara, serta meyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung gentingnya
    keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung
    jawab kepada Komite Nasional Pusat”.
    2) Adanya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi cabinet parlementer, setelah dikeluarkannya
    Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Akibatnya dibentuklah kabinet yang pertama
    negara RI yang dipimpin Perdana Menteri Sutan Syahri Pemerintahan parlementer tidak berjalan
    sebagaimana harapan Maklumat Pemerintahan 14 November 1945, karena keadaan politik dan
    keamanan negara, misalnya penculikan Perdana Menteri Sutan Syahrir 2 Oktober 1946, serangan
    umum Belanda tahun 1947, dan pemberontakan PKI Madiun. Kejadian ini memaksa presiden untuk
    mengambil alih kekuasaan menjadi system pemerintahan presidensial.

Pertanyaan Lainnya