mengapa sistem pemerintahan parlementer pada periode 1945-1949 merupakan penyimpangan terhadap konstitusi? jelaskan!
PPKn
jonathan225
Pertanyaan
mengapa sistem pemerintahan parlementer pada periode 1945-1949 merupakan penyimpangan terhadap konstitusi? jelaskan!
1 Jawaban
-
1. Jawaban Meilaniaa
Komite Nasional Pusat berubah fungsi dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi
kekuasaan legislatif yang ikut menentukan Garis-Garis Besar Haluan Negara, atas dasar Maklumat
Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 “Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk
MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar daripada haluan
negara, serta meyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung gentingnya
keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung
jawab kepada Komite Nasional Pusat”.
2) Adanya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi cabinet parlementer, setelah dikeluarkannya
Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Akibatnya dibentuklah kabinet yang pertama
negara RI yang dipimpin Perdana Menteri Sutan Syahri Pemerintahan parlementer tidak berjalan
sebagaimana harapan Maklumat Pemerintahan 14 November 1945, karena keadaan politik dan
keamanan negara, misalnya penculikan Perdana Menteri Sutan Syahrir 2 Oktober 1946, serangan
umum Belanda tahun 1947, dan pemberontakan PKI Madiun. Kejadian ini memaksa presiden untuk
mengambil alih kekuasaan menjadi system pemerintahan presidensial.