PPKn

Pertanyaan

tugas dan fungsi TNI dan Polri

2 Jawaban

  • (1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai; penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; danpemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
    (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.


    TUGAS

    (1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

    (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

        a. operasi militer untuk perang;
        b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
    Mengatasi gerakan separatis bersenjata;Mengatasi pemberontakan bersenjata;Mengatasi aksi terorisme;Mengamankan wilayah perbatasan;Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;Membantu tugas pemerintahan di daerah;Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); sertaMembantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

  • Tugas dan fungsii TNI :
     1.      Mengatasi gerakan separatis bersenjata. 
     2.      Mengatasi pemberontakan bersenjata.
     3.      Mengatasi aksi terorisme.
     4.      Mengamankan wilayah perbatasan. 
     5.      Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis. 
     6.      Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri. 
     7.      Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya. 
     8.      Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem
              pertahanan semesta.
     9.      Membantu tugas pemerintahan di daerah. 
    10.     Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban
              masyarakat yang diatur dalam undang-undang. 
    11.     Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang


              sedang berada di Indonesia.
    12.     Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
    13.     Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
    14.     Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan,perompakan, dan penyelundup
    Tugas Polri =
    Polri mengembangkan tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. 

    menurut undang - undang : 
    - penyidikan 
    - pemberantasan penyakit masyarakat 
    - memelihara keamanan dalam negeri 
    Hubungan TNI dengan Polri sudah tercermin dalam Tap MPR RI No.VI dan No.VII tahun 2000 adalah sebagai berikut : 

    a) TNI sebagai alat negara yang berperan sebagai alat Pertahanan NKRI dan Polri sebagai alat negara yang berperan memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum, dan sebagai pelindung,pengayom dan pelayan masyarakat. 

    b) TNI yang membantu peran Polri dalam tugas Keamanan berdasarkan permintaan yang diatur oleh Undang-Undang dan Polri yang dalam keadaan darurat memberikan bantuan kepada TNI sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. 

    c) Kedudukan TNI yang tunduk pada Peradilan Militer dan kedudukan Polri yang tunduk pada Peradilan Umum. 

    d) Peran TNI dan Polri yang tidak memiliki hak memilih dan dipilih

Pertanyaan Lainnya