apakah unsur unsur surat perjanjiann?
B. Indonesia
mardinampd
Pertanyaan
apakah unsur unsur surat perjanjiann?
2 Jawaban
-
1. Jawaban putrisherin15
1.Bentk resmi [autentik] kekuatan hukum,
2.biasana ditandai oleh ketua pihak.
3.kemudian di saksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak
4.disahkan oleh penjabat pemerintah [ KADES,KELURAHAN,NOTARIS]
5.NON AUTENTIK [tidak mempunyai kekuasaan hukum] -
2. Jawaban septyaamelia376
1.Kata sepakat dari dua pihak atau lebih.
2.Kata sepakat yang tercapai harus bergantung kepada para pihak
3.Keinginan atau tujuan para pihak untuk timbulnya akibat hukum
4.Akibat hukum untuk kepentingan pihak yang satu dan atas beban yang lain atau timbal balik.
5.Dibuat dengan mengindahkan ketentuan perundang-undangan.