PPKn

Pertanyaan

menentukan istilah lain hukum dasar tertulis dan tidak tertulis

1 Jawaban

  • Hukum tertulis yaitu suatu peraturan yang dibuat secara ditulis .
    Hukum tidak tertulis yaitu suatu peraturan yang dibuat secara langsung tidak melalui perantara apapun.

    Maaf klu salah^-^

Pertanyaan Lainnya