Wewenang presiden sebagai kepala negara (minimal 5)
PPKn
anggitadiy
Pertanyaan
Wewenang presiden sebagai kepala negara (minimal 5)
1 Jawaban
-
1. Jawaban muhammadrikoprdn30
menberhentikan menteri dan bawahanya,mengangkat kepala daerah dan mengesahkannya,melakukan kunker ke wilayah terpencil,ramah kepada warga,dan menetapkan uud baru yang dibuat oleh dpr