sebut dan jelaskan konsep pembagian kekuasaan secara horizontal
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            sainatilmika4842
         
         
         
                Pertanyaan
            
            sebut dan jelaskan konsep pembagian kekuasaan secara horizontal
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban galauaryo
Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.