sebut dan jelaskan konsep pembagian kekuasaan secara horizontal
PPKn
sainatilmika4842
Pertanyaan
sebut dan jelaskan konsep pembagian kekuasaan secara horizontal
1 Jawaban
-
1. Jawaban galauaryo
Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.