PPKn

Pertanyaan

sebut dan jelaskan konsep pembagian kekuasaan secara horizontal

1 Jawaban

  • Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Pertanyaan Lainnya