PPKn

Pertanyaan

1. Bagaimanakah proses sejarah perumusan pancasila sebagai dasar negara?

1 Jawaban

  • Sejarah perumusan  Pancasila ini berawal dari pemberian janji kemerdekaan di kemudian hari kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, Kuniaki Koiso  pada tanggal 7 September 1944, di depan Parlemen Tokyo.

    Pemerintah Jepang menjanjikan kemerdekaan kepadabangsa indonesia jika Jepang memenangkan peperangan. Janji itu diulangi lagi pada tanggal 1 Maret 1945 dengan tanpa syarat dan dijanjikan untuk membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang bertujuan untuk mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.

    BPUPKI dibentuk oleh Gunseikan (Kepala Pemerintahan Balatentara Jepang di Jawa) pada tanggal 29 April 1945. Susunan pengurus dan jumlah anggota BPUPKI adalah :

    Ketua             : Dr. Radjiman Wedyodiningrat

    Ketua Muda    : Raden Panji Soeroso

    Ketua Muda    : Ichibangase (anggota luar biasa, orang Jepang)

    Anggota          : 60 orang tidak termasuk Ketua dan Ketua Muda.

     

    Organisasi  ini mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 untuk merumuskan falsafah dasar negara bagi negara Indonesia. Selama tiga hari itu tiga orang, yaitu, Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, menyumbangkan pemikiran mereka bagi dasar negara Indonesia.

    Usulan Mr. Muh Yami (29 Mei 1945)

    Adapun lima dasar negara yang diusulkan Mr. Muh Yamin secara lisan dan tertulis. Usulan yang disampaikan secara lisan adalah sebagai berikut:

    a)      Perikebangsaan

    b)      Perikemanusiaan

    c)      Periketuhanan

    d)     Perikerakyatan

    e)      Kesejahteraaan Rakyat

    Usulan yang dikemukakan secara tertulis adalah :

    a)      Ketuhanan Yang Maha Esa

    b)      Kebangsaan persatuan Indonesia

    c)      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

    d)     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan

    e)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

    Usulan Mr. Soepomo (31 Mei 1945)

    Mr. Soepomo juga mengusulkan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut:

    a)      Paham negara persatuan

    b)      Perhubungan negara dan agama

    c)      Sistem badan permusyawaratan

    d)     Sosialisme negara

    e)      Hubungan antarbangsa

    Usulan Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

    a)      Kebangsaan Indonesia

    b)      Internasionalisme atau perikemanusiaan

    c)      Mufakat atau demokrasi

    d)     Kesejahteraan sosial

    e)      Ketuhanan yang berkebudayaan

     

    Pada akhir pidatonya Soekarno menambahkan bahwa kelima asas tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang disebut dengan Pancasila, diterima dengan baik oleh peserta sidang. Oleh karena itu, tanggal 1 Juni 1945 diketahui sebagai hari lahirnya Pancasila.

     

    Pada sidang BPUPKI yang pertama ini juga dibentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 9 orang, yaitu Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, K.H. Wachid Hasjim, Mr. A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakar, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus salim, Mr. Achmad Soebarjo, dan Mr. Muhammad Yamin. Selanjutnya, karena anggotanya sembilan orang, Panitia Kecil ini juga disebut Panitia Sembilan.

     

    Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tokoh-tokoh BPUPKI dan menghasilkan  Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Didalamnya terdapat rumusan dasar negara yang kelak akan menjadi dasar negara Republik Indonesia setelah mengalami perubahan tujuh kata dalam dasar yang pertama, yaitu:

    a)      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

    b)      Kemanusiaan yang adil dan beradab

    c)      Persatuan Indonesia

    d)     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan

    e)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

     

    Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut:

     

    Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi

    Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan

    I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara

    Latu Harhary, wakil dari Maluku

     

    Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

    Pada Sidang PPKI I, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

    Rumusan inilah yang kemudian dijadikan dasar negara sampai sekarang bahkan hingga akhir perjalanan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil Pemilu



    Diringkas iya

Pertanyaan Lainnya