Uud negara republik indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam. Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandun
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            shofi7154
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Uud negara republik indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam. Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandund diwilayah negara indonesia
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban aldipranata11
Dengan membangun BUMN (perusahaan) untuk mengelola sumberdaya alam yang terkait dan untuk mendirikan BUMN membutukan dana yang sangat banyak dan jika pemerintah tidak mempunyai cukup dana pemerintah bisa menarik investsi dari lokal maupun internasional untuk mengelola sumber daya alam tersebut dengan persyaratan atau ketentuan dari pemerintah