PPKn

Pertanyaan

Menurut pendapat kalian,apakah seorang anak yang lahir di luar negeri dari orang tua yang berkebangsaan Indonesia serta tinggal di luar negeri lebih dari 5 tahun dapat memiliki kewarganegaraan ganda?

1 Jawaban

  • menurut saya dia memiliki kewarganegaraan ganda,tetapi jika sudah menginjak usia 17 tahun maka ia harus memutuskan apakh ia berstatus WNI atau negara yng ia diami selama dari kecil hingga mencapai usia 17 tahun..
    tetapi disini setiap negara memiliki asas asas kewarganegaraan nya sendiri..seperti asas sanguinis,asas ius solli..

Pertanyaan Lainnya