Menurut pendapat kalian,apakah seorang anak yang lahir di luar negeri dari orang tua yang berkebangsaan Indonesia serta tinggal di luar negeri lebih dari 5 tahu
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            aswiamuhammad2476
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Menurut pendapat kalian,apakah seorang anak yang lahir di luar negeri dari orang tua yang berkebangsaan Indonesia serta tinggal di luar negeri lebih dari 5 tahun dapat memiliki kewarganegaraan ganda?
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban satya537
menurut saya dia memiliki kewarganegaraan ganda,tetapi jika sudah menginjak usia 17 tahun maka ia harus memutuskan apakh ia berstatus WNI atau negara yng ia diami selama dari kecil hingga mencapai usia 17 tahun..
tetapi disini setiap negara memiliki asas asas kewarganegaraan nya sendiri..seperti asas sanguinis,asas ius solli..