PPKn

Pertanyaan

mengapa perbudakan disebut pelanggaran terhadap HAM, jelaskan

2 Jawaban

  • karena perbudakan tidak memberikan hak kebebasan terhadap seseorang sedangkan dalam HAM kan ada yg di sebut hak kebebasan
  • Menurut UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dijelaskan bahwa perbudakan adalah kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain. Dengan demikian, orang yang berada di bawah kepimilikan orang lain tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya.

    Perbudakan merupakan salah satu bentuk ekspoitasi manusia dan menjadi salah satu kategori dari tindakan pidana perdagangan orang dan merupakan salah satu pelanggaran terhadap harkat dan martabat sebagai manusia.

    Pelaku perbudakan dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling sedikit 120 juta dan paling besar 600 juta (Pasal 2 UU No. 21 Tahu 2007).

Pertanyaan Lainnya