apa ini dari Pasal 24C ayat 1
PPKn
rani140904
Pertanyaan
apa ini dari Pasal 24C ayat 1
1 Jawaban
-
1. Jawaban AzuraRaiser
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran papol dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu