PPKn

Pertanyaan

apa ini dari Pasal 24C ayat 1

1 Jawaban

  • MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran papol dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu

Pertanyaan Lainnya