Kekuasaan membentuk undang undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945,DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR sec
PPKn
tiaranovalia944
Pertanyaan
Kekuasaan membentuk undang undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945,DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemengang kekuasaan untuk membentuk undang undang. Hal tersebut diatur dalam
1 Jawaban
-
1. Jawaban gracemargareta2
undang undang dasar tahun 1945