Kekuasaan membentuk undang undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945,DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR sec
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            tiaranovalia944
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Kekuasaan membentuk undang undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945,DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemengang kekuasaan untuk membentuk undang undang. Hal tersebut diatur dalam 
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban gracemargareta2
undang undang dasar tahun 1945