PPKn

Pertanyaan

jelaskan alur prosedur pemeriksaan perkara pelanggaran HAM Berat menurut UU No. 28 Tahun 2000

1 Jawaban

  • UU No 26 tahun 2000
    Penyelidikan 
    Penyelidikan dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini bertujuan adanya objektifitas hasil penyelidikan, apabila dilakukan oleh lembaga independen. Dalam penyelidikan, penyelidik berwenang : Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran berat HAM menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran berat HAM serta mencari keterangan dan barang bukti memanggil pihak pengadu, korban atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya Memanggil saksi untuk dimintai kesaksiannya Meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya jika dianggap perlu memanggil pihak terkait untuk melakukan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinyaAtas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.

Pertanyaan Lainnya