PPKn

Pertanyaan

jelaskan dengan contoh pelaksanaan sistem separation of power. tolong ya makasih!

2 Jawaban

  • Simplenya sih seperti trias politica di indonesia (tidak murni karena tiap tiap bagian masih saling mencampuri urusan masing masing).
    Eksekutif, legislatif, yudikatif.
  • – Istilah ini paling sering dikemukakan oleh beberapa penulis yang mengkhususkan pada pengkajian lembaga Negara yang pokok, dalam suatu Negara seperti legislatif, judikatif dan legislatif.

    Separation of power merupakan teori pemisahan kekuasaan yang dicetuskan oleh Montesquieu (1689 -1755), bahwa dalam suatu sistem pemisahan kekuasaan itu harus terpisah (separation), baik mengenai fungsi (tugas) maupun mengenai alat kelengkapan Negara yang melaksanakan:

    Kekuasaan legislatif, dilaksanakan oleh suatu perwakilan rakyat (Parlemen).
    Kekuasaan eksekutif, dilaksankan oleh pemerintah (Presiden atau Raja dengan bantuan Menteri-menteri)
    Kekuasaan yudikatif, dilaksanakan oleh badan peradilan (Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya).
    Pemisahan kekuasaan merupakan ide yang menghendaki baik organ, fungsi dan personal lembaga Negara terpisah sama sekali. Setiap lembaga Negara masing-masing menjalankan secara sendiri dan mandiri tugas, dan kewenangannya seperti yang ditentukan dalam ketentuan hukum.

Pertanyaan Lainnya