apa perbedaan undang-undang dengan norma
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban fahmedsunu
Undang-Undang atau Perundang-Undangan (UU) adalah sebuah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum yang dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga yang berwenang melalui metode yang telah disepakati.
Sedangkan norma adalah suatu aturan atau kaidah yang disepakati sebagai pedoman perilaku masyarakat untuk mewujudkan sesuatu yang baik dan diinginkan atau lebih tepatnya norma merupakan pedoman bertingkah laku yang berisi perintah, anjuran, dan larangan.
Perbedaanya adalah jika UU dibentuk oleh lembaga yang berwenang, sedangkan norma terbentuk dari kebiasaan-kebiasaan di masyarakat.
Pembahasan
UU atau Peraturan perundang-undangan mempunyai beberapa landasan hukum, salah salah satunya adalah Pasal 22A UUD 1945 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dengan undang-undang. Selanjutnya, diuraikan dalam Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berisi:
1. UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah (Perda)
7. Peraturan Desa
Norma di masyarakat merpakan aturan atau hukum yang berlaku di masyarakat itu sendiri. Di dalam hidup kita mengatahui bahwa manusia merupakan makhluk sosial yang tidak bisa lepas dari bantuan oranglain, atau manusia merupakan makhluk sosial. Tak hanya itu, kebutuhan manusia sendiri juga berbeda-beda. Jika dilihat dari berbagai sudut pandang, seperti individu dan kelompok maka hal itu akan membentuk sebuah berbagai masalah kepentingan. Untuk menghindari hal tersebut, dibuatlah sebuah aturan diantara individu dan kelompok sehingga aturan tersebut menjadi sebuah pedoman perilaku yang berfungsi sebagai alat penyeimbang di masyarakat.
Pelajari lebih lanjut
1. Landasan hukum Indonesia https://brainly.co.id/tugas/8341916
2. Macam-macam norma https://brainly.co.id/tugas/6792089
-----------------------------------------------------------------
Semoga membantu.
Detil tambahan
Kelas: 8 SMP
Mapel: Ppkn
Kategori: 8.9.3 Bab 3 - Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Kata kunci: Undang-undang, norma, perbedaan uu dengan norma