PPKn

Pertanyaan

jelaskan pembagian kekuasaan menurut zul afdi ardian. tolong ya makasih!

2 Jawaban

  • Pada hakekatnya pembagian kekuasaan dapat dibagi ke dalam dua cara, yaitu

    Secara vertikal, yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatnya. Maksudnya pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan, misalnya antara pemerintah pusat dengan dan pemerintah daerah dalam negara kesatuan, atau antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam suatu suatu negara federal
    ;Secara horizontal, yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Dalam pembagian ini lebih menitikberatkan pada pembedaan antara fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif dan yudikatif.
  • Kekuasaan menurut Zul Afdi Ardian dibagi menjadi 2 yaitu :
    1. kekuasaan Vertikal , pembagian kekuasaan menurut tingkatnya. maksudnya pembagian kekuasaan dari tingkat pemerintahan. misal antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam suatu kesatuaan.
    2. kekuasaan horizontal , pembagian kekuasaan menurut fungsinya.menitik beratkan pada perbedaan fungsi pemerintahan yang bersifat eksekutif,yudukatif dan legislatif

Pertanyaan Lainnya