jelaskan perbedaan perusaan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum berserta contohnya?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban brightsinturr
Salam sejahtera bagi kita semua semoga berada dalam lindungan ALLAH
Perbedaan Badan usaha berbadan hukum dan non - hukum.
Badan usaha berbadan hukum
Badan usaha yang harta pemilik dan harta usahanya berbeda, karena pengelolanya berisi investor, pemilik saham lain, dan pengelola yang banyak, sehingga kepemilikan harta badan usahanya ada hukum yang mengatur hal ini berlaku bagi perusahaan yang besar, contoh :
- PT besar
- BUMN
- Brand fashion besar
Badan usaha non - hukum
Badan usaha yang harta pemilik dan harta perusahaannya tidak jauh berbeda, karena hartanya sama. Badan ini hanya dikelola oleh satu orang dan beberapa orang saja, sehingga kepemilikan harta badan usahanya tidak jauh jauh dari kekayaan pribadinya, ini berlaku bagi usaha kecil. contoh :
- Warung
- Jajanan
- Warteg
Pembahasan :
Badan usaha adalah usaha yang dijalankan untuk mendapat keuntungan. Perusahaan memiliki seorang pemimpin dan direktur sebagai orang yang terutama menjalankan badan usahanya. Badan usaha ini ada bermacam - macam, badan usaha yang dimulai dari kecil sampai besar. Badan usaha kecil artinya badan usaha yang belum hasilnya dijadikan saham atau mendatangkan investor, sedangkan badan usaha besar sudah mampu mendatangkan seorang investor bahkan masuk bursa saham.
Pelajari lebih lanjut :
Pengertian badan usaha
https://brainly.co.id/tugas/2440542
Apa yang dimaksud BUMN
https://brainly.co.id/tugas/1826594
Detail jawaban :
Mapel : PPKN
Kelas : 10
Bab : badan usaha
Kata kunci : Badan usaha hukum, badan usaha non - hukum
Kode kategorisasi : 10.9
#AyoBelajar